Prostanore

Kebijakan Pengembalian

Terakhir diperbarui: Agustus 2026

Ringkasan: karena Indonesia tidak memiliki batas waktu hukum yang tetap untuk pengembalian produk jenis ini, setiap permintaan penukaran atau pengembalian dana harus dilakukan dengan menghubungi langsung pemasok kami, yang akan mengevaluasi setiap kasus secara individual.

1. Dasar hukum

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Indonesia) menjamin hak-hak umum konsumen — termasuk hak atas informasi yang benar dan hak menyampaikan keluhan — namun tidak menetapkan jangka waktu pengembalian yang baku untuk pembelian jarak jauh. Oleh karena itu, ketentuan di bawah ini merupakan kebijakan komersial kami.

2. Cara mengajukan penukaran atau pengembalian

3. Produk rusak atau tidak sesuai

Jika paket tiba dalam kondisi rusak, atau produk yang diterima tidak sesuai dengan yang dipesan, sampaikan kepada kami sesegera mungkin — sertakan foto bila memungkinkan. Kasus seperti ini diprioritaskan dalam evaluasi.

4. Pembayaran di tempat (COD)

Karena pembayaran dilakukan hanya saat barang diterima, Anda tidak menanggung risiko pembayaran di muka. Sebelum menerima dan membayar, Anda berhak memeriksa kondisi luar paket.

5. Kontak

Layanan pelanggan kami tersedia melalui suporte@prostare.com.br untuk semua pertanyaan mengenai pesanan Anda.